Ketua Umum atau Boneka Demis?

 

Ketua Umum atau Boneka Demis?


        “Bunga mawar tidak pernah mempropagandakan harumnya, namun keharumannya sendiri menyebar melalui sekitarnya.” kata Bung Karno. Gie juga berkata “Lebih baik diasingkan daripada menyerah terhadap kemunafikan”. Mungkin perkataan para tokoh tersebut bisa sedikit menggambarkan suasana yang terjadi dalam student government Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta menjelang diadakannya kontes akbar dalam pergantian kepengurusan keluarga mahasiswa atau KAMA yang biasa disebut pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa). 

        Sebelum membahas lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi, perlu diketahui bahwa keluarga mahasiswa atau yang sering disebut KAMA merupakan sebuah kesatuan mahasiswa yang berada di tingkat universitas maupun fakultas. Kesatuan ini merupakan implementasi dari student government (SG) yang bisa dikatakan merupakan miniature dari sistem ketatanegaraan suatu negara. Pemerintahan mahasiswa ini juga bekerja berdasarkan perundang-undangan yang sudah ditetapkan dan dibahas bersama. Salah satu orientasi terciptanya sebuah KAMA adalah menghidupkan demokrasi yang baik pada universitas maupun fakultas.

        Organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas diatur dalam Statuta UMS sebagaimana yang tercantum dalam Statuta UMS BAB IX pasal 92 yakni; (1) Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas; (a) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM-F) (b) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) (c) Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) (d) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas (IMM Komisariat) (2) Kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas ditetapkan dengan surat keputusan Dekan (3) Kegiatan kemahasiswaan tingkat fakultas ditekankan pada pengembangan penalaran dan keilmuan.

        Berdasarkan statuta tersebut Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas berada dalam garis sejajar. Untungnya pada Fakultas Farmasi tidak menyimpang pada hal tersebut. Namun, belum lama ini DPM Fakultas Farmasi (DPM-FF) mengusulkan sebuah sidang penting kepada kama-kama dan disetujui oleh presidium (orang yang memimpin jalannya persidangan) yang dinamakan Konferensi Luar Biasa (KONFERLUB). Secara singkat bisa dikatakan konferensi ini bisa terjadi karena terdapat permasalahan urgent yang ada di dalam DPM.

              KONFERLUB Farmasi periode ini (2021/2022) mengangkat beberapa isu permasalahan terkait pengubahan model struktural dari DPM FF dan penambahan anggota pada periode mendatang. Struktural yang berubah adalah adanya penambahan bendahara dan badan kehormatan. Badan kehormatan (BK) sendiri diasumsikan bertugas sebagai pengarah untuk ranah gerak DPM itu sendiri. Terkait penambahan anggota DPM, di periode besok dianggap masih kesulitan untuk menjalankan kinerja terutama pengawasan terhadap KAMA. Hal ini tertuang pada perubahan redaksi “Keanggotaan DPM Fakultas Farmasi berjumlah 20 orang minimal terdiri dari 2 angkatan berbeda”.

            Maka selanjutnya mari sejenak berkaca antara keputusan tersebut dengan lingkungan fakultas sekarang. Terkait badan kehormatan maka perlu diingat kembali bahwa kinerja DPM adalah independen, yang artinya arah gerak kedepan berasal dari internal DPM itu sendiri. Mungkin kita perlu menilik sejenak tentang isu post power syndrome, yang mana bisa diartikan sebagai seorang ketua dalam sebuah organisasi yang sudah habis masa jabatannya tetapi masih memiliki power atau pengaruh di masa pergantian organisasi berikutnya. Hal ini yang ditakutkan oleh teman-teman KAMA maupun yang bukan bahwa apabila besok BK tersebut terkesan mencampuri arah gerak dari DPM. Kemudian untuk penambahan anggota DPM dinilai bahwa mahasiswa farmasi sudah peduli dan mau terjun ke dalam organisasi. Padahal dilihat dari realita saja, tugas dan padatnya mata kuliah sudah membuat mahasiswa farmasi timbul stigma bahwa buat apa berorganisasi? apa hal yang akan didapat didalamnya? Selain itu sedikit kilas balik pada periode saat ini, ketika awal jabatan, untuk perekrutan anggota DPM yang baru sampai harus memakai sistem delegasi. Maka solusi yang harus diambil agar keputusan penambahan anggota ini bisa benar-benar terealisasikan bukan hanya DPM sendiri yang melakukan promosi, tapi bisa juga lewat ketua angkatan melakukan sosialisasi apa sih DPM itu, dan bagaimana kinerjanya di fakultas. Semoga apa yang sudah di ketok palu bisa berdampak baik pada fakultas di periode besok.

            Biarlah waktu pra pemilwa ini yang menjadi saksi apakah keputusan itu sudah cocok di ranah farmasi atau tidak. Apabila tidak bisa tercapai, maka tugas kita sebagai mahasiswa untuk segera meluruskan kembali regulasi yang diubah pada saat KONFERMA. Abadi Perjuangan, Hidup Mahasiswa!!!.

           

           

Posting Komentar

0 Komentar