Vaksinasi Covid-19 di Era Pandemi
Oleh: Fadhila Illyas Desnasya
Pada tanggal 2 Maret 2020, terjadi kasus pertama COVID-19 masuk ke Indonesia. Dua warga negara Indonesia untuk pertama kalinya terpapar virus ini yang berdomisili di Depok, Jawa Barat. Covid-19 ditetapkan sebagai global pandemic oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Banyak masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 sehingga pemerintah memberlakukan protokol kesehatan yang harus ditetapkan pada seluruh aspek kegiatan, mulai dari pembatasan sosial hingga lockdown total sehingga menghambat seluruh aktivitas manyarakat.
Perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia semakin memburuk. Pemerintah Indonesia menyikapinya dengan melakukan kegiatan vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat. Pada tanggal 5 Oktober 2020, diresmikan Peraturan Presien (Perpres) Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengatur kewenangan pemerintah, kementerian/Lembaga dan para pejabatnya dalam rencana kegiatan vaksinasi.
Vaksinasi Covid-19 di masa pandemi merupakan upaya “Public Goods” yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai urusan wajib (Obligatory Public Health Functions). Di Indonesia vaksin Covid-19 yang banyak digunakan adalah Vaksin Sinovac, vaksin ini diberikan kepada orang yang berusia 18-59 tahun dengan kondisi yang sehat. Setiap masyarakat akan diberikan 2 kali vaksin yang berjarak minimal 14 hari dari vaksin pertama. Namun dengan perkembangan yang baik vaksin untuk Covid-19 banyak ditemukan. Vaksin yang digunakan di Indonesia saat ini antara lain: Sinovac, Astrazeneca, Moderna, dan Pfizer.
Sumber:
Dewi, S. A. (2021). Komunikasi Publik Terkait Vaksinasi COVID-19. Health Care: Jurnal Kesehatan, 162-167.
Fajar Fathur Rachman, S. P. (2020). Analisis Sentimen Pro dan Kontra Masyarakat Indonesia tentang Vaksin COVID-19 pada Media Sosial Twitter. Indonesia of Health Information Management Journal , 100-109.
0 Komentar